Jalan PNS untuk Mengembangkan Karir Makin Lancar, Simak Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023 Ini

Jalan PNS untuk Mengembangkan Karir Makin Lancar, Simak Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023 Ini

Aturan Baru yang Membuat Karir PNS Semakin Melejit-@korpri_indonesia-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Aparatur sipil negara (ASN) memiliki peluang yang sangat baik untuk mengembangkan karir mereka agar semakin maju ke depan.

Saat ini, ASN, terutama pejabat pimpinan tinggi (PPT), mendapat kesempatan untuk mengikuti mutasi atau rotasi meskipun mereka belum lama menjabat selama dua tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyebut bahwa dia sering mendapat keluhan terkait kurangnya fleksibilitas dalam pola karir ASN.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Ini Panduan Penggunaan E-meterai dalam Pendaftaran CASN 2023

"Selama ini saya sering mendapat keluhan tentang kurangnya fleksibilitas dalam penataan birokrasi, salah satunya adalah proses mutasi pejabat yang belum lama menjabat selama dua tahun," ungkap Anas pada Rabu, 27 September 2023 di Jakarta.

"Banyak kepala daerah yang mengeluh karena mereka tidak bebas melakukan penataan untuk meningkatkan kinerja," tambahnya.

Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023.

Surat ederan itu berisi tentang Mutasi atau Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Belum Mencapai Dua Tahun Menjabat.

BACA JUGA:Kenapa di Negara Ini Pekerjaan Sebagai PNS Justru Nggak Laku?

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi atau rotasi pejabat pimpinan tinggi yang belum lama menjabat selama dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan," demikian isi Surat Edaran tersebut.

Mutasi atau rotasi dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja.

Pertimbangan lainnya adalah strategi akselerasi dalam mencapai kinerja organisasi, kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan, serta rekomendasi dari tim pemeriksa pelanggaran disiplin.

"Rotasi atau mutasi juga dapat dilakukan jika terdapat benturan atau konflik kepentingan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pemerintah," tegas Anas.

BACA JUGA:99,9 Persen Tembus PNS, Segera Belajar Mudah di Situs Soal CPNS 2023 Ini

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya