Simak Aturan PPKM Level 1 Indonesia, Ada Pembatasan Pembelajaran Tatap Muka!
Pemberlakuan PPKM Level 1 indonesia-dkijakarta-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 kembali di perpanjang di seluruh wilayah Indonesia.
Pemberlakuan tersebut dilakukan pasca kenaikan kasus harian Covid-19 khususnya di wilayah Jawa dan Bali.
Lonjakan kasus subvarian Omicron XBB menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di indonesia.
Sehingga langkah pemerintah melakukan PPKM level 1 ini dianggap dapat menekan laju kenaikan kasus Covid-19.
BACA JUGA:Jessica Iskandar Kecewa Steven Absen Lagi di Sidang Mediasi: yang Sana Alasan Terus!
BACA JUGA:Bejat! Seorang Guru di Madura Lecehkan Siswa Laki-Lakinya: Sudah Agak Lama
Perpanjangan PPKM level 1 di wilayah Indonesia, tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali, yang mulai berlaku dari tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022.
Sementara Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku lebih lama yaitu mulai tanggal 8 November sampai dengan 5 Desember 2022.
Simak aturan pemberlakuan PPKM level 1 yang tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 47 Tahun 2022
1. Pembelajaran Tatap Muka
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
2. Work From Office (WFO)
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen). Selain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Pasar dan Supermarket
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber