Kemendikbud Buat Regulasi Baru: Siswa Wajib Pakai Baju Adat, Ini Aturannya

Kemendikbud Buat Regulasi Baru: Siswa Wajib Pakai Baju Adat, Ini Aturannya

Seragam baju adat kini diwajibkan untuk skolah hari-hari tertentu-@fitrop-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan peraturan baru yaitu tentang seragam sekolah untuk siswa jenjang SD hingga SMA.

Dilansir dari Permendikbud Ristek No 50 tahun 2022 terkait pengaturan pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme.

Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah, dalam Permendikbud Ristek tersebut juga memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah (pemda) agar dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada Sekolah.

BACA JUGA:Rizky Billar Akhirnya Penuhi Panggilan Polres Metro Jakarta Selatan

"Aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa," tulisnya dikutip dari Permendikbud Ristek No 50, pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Nadiem kembali menjadi buah bibir karena peraturan terbaru Kemendikbudristek soal seragam sekolah murid jenjang SD sampai SMA/SMK.

Dilihat di akun Instagram @undercover.id, Nadiem lewat Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur tiga jenis seragam yang wajib dikenakan siswa, yakni seragam nasional, seragam pramuka, serta pakaian adat.

+++++

Selain itu, pemakaian seragam sekolah dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

BACA JUGA:Mantan Menpora Roy Suryo Hari Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

"Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya," sambung Kemendikbudristek dalam peraturannya dikutip dari fin.co.id Rabu, 12 Oktober 2022.

Aspek ini dijelaskan lebih detail di Pasal 4, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Pakaian adat ini, seperti diatur di Pasal 10, wajib dikenakan siswa pada hari-hari atau di acara adat tertentu.

Sedangkan untuk pemakaian seragam nasional, Kemendikbudristek mengatur agar dipakai minimal pada hari Senin, Kamis, dan upacara bendera.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: