KPK Kembali Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola

KPK Kembali Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin-Instagram @zumizola.official-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (27/9/2022), mengagendakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait pengembangan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.

Salah satu saksi yang diperiksa hari ini adalah Zumi Zola. Mantan Gubernur Jambi itu menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Zumi Zola kembali diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta atas nama Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Ali Fikri, dikutip dari fin.co.id.

BACA JUGA:Diduga Cemburu Istri Dapat Ucapan Selamat Ulang Tahun, Oknum Jaksa Aniaya Guru SMA

Untuk diketahui, Zumi Zola turut tersangkut kasus ini. Namun pada 6 September 2022 lalu, mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah bebas daei Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, setelah menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Selain Zumi Zola, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan saksinya. Berbeda dengan Zumi Zola, sembilan saksi lainnya diperiksa di Polda Jambi.

Sembilan saksi tersebut yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi Hendri Eriadi, mantan Kepala Dinas PU Jambi/staf pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi Dody Irawan.

+++++



Kemudian, PPTK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Edi Damhuri, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi/mantan Kabid Sumber Daya Air Edy Fernando, wiraswasta/Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imaduddin, staf logistik PT Athar Graha Persada Basri, pihak swasta Veri Aswandi, dan karyawan swasta/karyawan PT Athar Graha Persada RD Sendhy Hefria Wijaya.

Dalam pengembangan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018 ini, KPK telah menetapkan 28 orang tersangka baru.

Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka tersebut. Ia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka.

BACA JUGA:Satu Lagi Anggota Polisi Korban Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi

Saat ini, ia mengatakan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di antaranya Zumi Zola, beberapa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya