Satu Lagi Anggota Polisi Korban Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi
Ilustrasi-Pixabay-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Satu lagi anggota polisi korban Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadri J, dijatuhi sanksi.
Kali ini, sanksi dijatuhkan kepada mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Polri menjatuhkan sanksi karena Ipda Arsyad ikut terseret kasus Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Perangkat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tehadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan berupa mutasi bersifat demisi selama tiga tahun.
Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, Selasa (27/9/2022), dikutip dari fin.co.id.
BACA JUGA:Pengacara Ungkap Alasan Gubernur Papua Lukas Enembe Main Judi di Singapura
Selain saksi demosi, perangkat sidang KKEP juga menjatuhkan sankai etika terhasap Ipda Arsyad Daiva Gunawan, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ipda Arsyad diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan.
Ditambahkan Nurul, Ipda Arsyad juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
+++++
Sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah dilaksanakan pada Kamis (15/9) dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB. Sidang kembali dilanjutkan Senin (26/9) dari pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB, selama kurang lebih 10 jam di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.
Komisi yang memimpin sidang Kombes Pol. Ahmad Pamudji selaku ketua, Kombes Pol. Sagius Ginting selaku wakil ketua, dan Kompol Pitra Andreas Ratulagsi selaku anggota. Total ada enam sanksi yang hadir di persidangan tersebut, yakni AKBP Arif Rahman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual, Kompol AS, Kompol IR dan Iptu RMM.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah penyidik yang pertama tiba di lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama Kasat AKBP Ridwan Soplanit dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.
Pimpinan Sidang memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Hormati Pemanggilan KPK, Ini Tanggapan Pengacara
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Nurul.
Hingga hari ini sudah 16 dari 35 anggota Polri menjalani sidang etik, 15 di antaranya telah diputus, dan satu orang terduga pelanggar masih menjalani sidang hari ini atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sidang etik AKBP Raindra Ramadhan Syah menghadirkan lima saksi, yakni AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BP. Ia disangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
+++++
"Wujud perbuatan pelanggar tidak profesional dalam menjalankan tugas," kata Nurul.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-