Tokoh Pemuda Papua Dukung KPK Tuntaskan Kasus Gubernur Lukas Enembe

Tokoh Pemuda Papua Dukung KPK Tuntaskan Kasus Gubernur Lukas Enembe

Ilustrasi [email protected]

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tokoh pemuda Papua Martinus Kasuay mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Martinus yang merupakan Sekretaris Barisan Merah Putih pada Minggu (25/9/2022) menyampaikan, siapa pun yang bersalah harus diberikan saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sudah sewajarnya siapa pun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana sesuai dengan proses hukum yang berlaku," kata Martinus Kasuay, dikutip dari fin.co.id.

Kasus yang menjerat Lukas Enembe cukup menyita perhatian publik. Maski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

BACA JUGA:Tanggapi Pernyataan Luhut Orang Luar Jawa Tak Bisa Jadi Presiden, Ini Kata Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring

Martinus Kasuay menegaskan, kasus yang menjerat Lukas Enembe tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi, melainkan kasus pribadi.

Lebih lanjut, Martinus mengatakan meskipun seseorang mempunyai jabatan di pemerintahan, namun ia tidak kebal hukum.

Martinus berharap semua yang terlibat dalam kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe harus diperiksa. Apabila ditemukan kesalahan wajib mendapatkan hukuman, dan sebaliknya akan dibebaskan apabila tidak terbukti bersalah.

+++++

Selain itu, Martinus mengimbau seluruh masyarakat Papua untuk mengerti bahwa semua itu merupakan proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak ada yang boleh mengganggu atas dasar kepentingan tertentu.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

"Informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan Tim Penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan sebelumnya Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9/2022).

BACA JUGA:Mahfud MD Komentar Soal Wakil Ketua DPRD Depok Hukum Sopir Truk di Pinggir Jalan

"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkap Ali.

KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.

Sebelumnya, Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas Enembe pada Rabu (21/9/2022), membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.

+++++

"Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September 2022)," ucap Renwarin, dikutio dari fin.co.id.

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit.

"Iya, nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit; tetapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir yang jelas beliau masih sakit," kata dia.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber