KPK Geledah Gedung MA Pasca Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditetapkan Tersangka

KPK Geledah Gedung MA Pasca Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditetapkan Tersangka

KPK Geledah Gedung MA Pasca Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditetapkan Tersangka--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah Gedung Mahkamah Agung (MA) RI, Jakarta, pasca penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) KPK, Ali Fikri menyampaikan penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyelidik KPK terkait kasus dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.

"Ya, benar, hari ini (23/9) Tim Penyidik KPK melasanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI," ucapnya kepada awak media, Jumat 23 September 2022.
BACA JUGA:4 Rider Muda Indonesia Siap Bersaing di Seri 3 IATC 2022 Jepang Pekan Ini
Dijelaskannya, hingga kini penggeledahan masih terus berlangsung untuk mengembangkan kasus dugaan kasus korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya." sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati selaku tersangka kasus dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung hari ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).
BACA JUGA:KPK Telah Periksa 22 Saksi Kasus OTT Karomani CS
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang berada di Jl. Kuningan Persada No.2, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK pukul 10.20 WIB. Dirinya hadir didampingi beberapa pengawal.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jumat 23 September 2022.
BACA JUGA:KPK Pastikan Dalami Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unila

+++++
Penetapan diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menyebut total ada 10 tersangka, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA," jelasnya.

Dari 10 tersangka kasus korupsi terbaru ini enam orang sudah ditahan oleh KPK, yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Para tersangka diduga terlibat dalam kasus suap dan pengutan ilegal pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Soal Capres 2024, Megawati Minta Seluruh Kader PDIP Bersabar
Firli mengatakan para tersangka akan ditahan dalam 20 hari pertama sampai jatuhnya putusan hukum pidana yang menjerat 10 tersangka ini.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," pungkasnya.



Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: