KPK Telah Periksa 22 Saksi Kasus OTT Karomani CS

KPK Telah Periksa 22 Saksi Kasus OTT Karomani CS

Ilustrasi [email protected]

LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa sejauh ini terkait dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

KPK udah memeriksa sebanyak 22 saksi.

Hal itu disampaikan Ali Fikri, saat menggelar temu media di Pondok Rimbawan, Kota Bandar Lampung dalam rangka roadshow Bus KPK, Kamis 22 September 2022.

“Sejauh ini kami terus melengkapi dan mengumpulkan barang bukti, ada kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak unila, baik dari dari pihak dosen atau pihak lainnya. Total sebanyak 22 orang saksi yang telah kami lakukan pemeriksaan," katanya.
BACA JUGA:KPK Pastikan Dalami Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unila
Lebih lanjut, Penyidik KPK pun masih terus melakukan pendalami bagaimana kemudian ada dugaan penerimaan uang oleh tersangka Karomani yang nanti akan dihubungkan dengan apa yang melatarbelakangi sehingga ada niat untuk mendapatkan uang suap tersebut.

"Saat ini KPK sudah menetapkan satu orang sebagai pemberi dan akan terus mendalami siapa saja yang terlibat sebagai pemberi atau pelaku penyuapan. Untuk pemberi, sejauh ini kami menetapkan satu orang sebagai pemberi, yang jelas kami terus mendalami itu siapa saja yang memberikan uang itu dalam rangka penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri oleh Unila," ungkapnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 pada Rabu, 21 September 2022.
BACA JUGA:OTT Pengurusan Perkara di MA, KPK Amankan Sejumlah Uang Dolar Singapura

+++++
Dua saksi tersebut merupakan dosen bernama Mualimin dan Ary Meizari Alfian selaku Bendahara Yayasan Alfian Husin. Keduanya dijadwalkan diperiksa di Gedung KPK untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka KRM. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," pungkasnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: