RUU Sisdiknas: Wajib Belajar 13 Tahun

RUU Sisdiknas: Wajib Belajar 13 Tahun

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai seragam sekolah, termasuk seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat.-Instagram @nasiemmakarim-

"Jenjang pendidikan dasar terdiri atas kelas prasekolah dan kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan)," bunyi Pasal 26 ayat 1 RUU Sisdiknas.

Jenjang pendidikan dasar dilaksanakan melalui jenis pendidikan umum, keagamaan, dan khusus.

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: