RUU Sisdiknas: Wajib Belajar 13 Tahun

RUU Sisdiknas: Wajib Belajar 13 Tahun

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai seragam sekolah, termasuk seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat.-Instagram @nasiemmakarim-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, tambahan satu tahun pada skema wajib belajar 13 tahun ada pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

"Sekarang kan 9 tahun, 13 itu mundur satu tahun untuk PAUD, plus tiga tahun jenjang SMA," kata Nadiem dalam diskusi ICMI dikutip Jumat, 16 September 2022.

BACA JUGA:Aturan Baru SNMPTN 2023, Siswa Boleh Lintas Prodi

Menurut Nadiem, skema pemenuhan wajib belajar mesti dimulai dari PAUD. Artinya, tidak boleh ada siswa melewatkan jenjang PAUD.

+++++

"PAUD dulu di full-in, kalau sudah baru akan diberikan pendanaan dan bantuan, support untuk SMA jadi wajib belajar jadi 13 tahun," terangnya.

Kendati begitu, kata Nadiem, implementasi wajib belajar 13 tahun tidak dilakukan secara serentak. Artinya, semua tergantung kesiapan pemerintah daerah masing-masing.

 BACA JUGA:Isu Calon Wapres 2024 Menguat, Jokowi Buka Suara

"Jadi, implementasinya tidak serentak, setiap daerah itu tergantung kesiapan," pungkasnya.

Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengatur wajib belajar dimulai dari kelas prasekolah atau usia enam tahun.

RUU dimaksud diketahui memuat perubahan masa wajib belajar dari semula sembilan tahun menjadi 13 tahun.

Pasal 7 ayat 2 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menjelaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar selama 10 tahun dan pendidikan menengah tiga tahun.

Rinciannya, wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar bagi warga negara yang berusia enam tahun sampai dengan 15 tahun. Sementara wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah bagi warga negara berusia 16-18 tahun.

Wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar diterapkan secara nasional. Sedangkan wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah diterapkan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: