Nadiem Ngaku Tak Ikut Campur Soal Google Cloud, Katanya Semua Urusan Anak Buah
Kuasa hukum Nadiem menegaskan eks Mendikbudristek tak terlibat pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, sebut semua keputusan ada di level operasional.-Foto: IG @kejaksaan.ri-
JAKARTA, PostingNews.id — Di tengah kisruh kasus Google Cloud yang belum juga reda, pihak Nadiem Makarim mencoba menegaskan satu hal yang menurut mereka seharusnya sudah jelas sejak awal. Lewat kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, mantan Mendikbudristek itu disebut tidak ada sangkut pautnya dengan urusan pengadaan teknologi di kementeriannya.
Dodi sampai harus mengulang kembali penjelasan yang pernah disampaikan kliennya saat dimintai keterangan oleh KPK pada Kamis tujuh Agustus dua ribu dua puluh lima lalu, seperti mengingatkan publik bahwa semua ini sebenarnya bukan wilayah Menteri.
“Kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kemendikbudristek, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi Pusdatin, sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” kata Dodi di Jakarta, Sabtu, 22 November 2025.
Dodi mengaku Nadiem juga belum mendapatkan kabar lanjutan dari KPK terkait perkembangan penyidikan. Ia menilai hal itu masuk akal jika benar KPK tidak melanjutkan penanganannya, mengingat keputusan penggunaan Google Cloud dilakukan di level operasional, bukan level menteri.
BACA JUGA:PSI Deklarasi Mode Kompetitif, Ahmad Ali: Yang Coba-coba Halangi, Kita Habisi
“Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional, bukan di tingkat menteri,” ujarnya.
Lebih jauh, Dodi menyebut bahwa Nadiem berharap hukum berjalan tanpa bias. “Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh pihak KPK dalam hal ini untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus,” katanya.
Namun, cerita kasus ini tidak berhenti di sana. Sejak Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bicara pada Kamis dua puluh November dua ribu dua puluh lima, nama Nadiem kembali terseret karena disebut masuk ke lingkaran orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus Google Cloud, sama seperti perkara pengadaan Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung. “Yang sama itu NM,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Pernyataan itu muncul ketika Asep menjelaskan alasan KPK menyerahkan penanganan kasus Google Cloud kepada Kejagung. Ia menegaskan lembaganya tunduk pada Pasal lima puluh UU KPK yang mengatur soal siapa instansi yang berhak menangani perkara jika lebih dari satu aparat penegak hukum mengusut kasus yang sama. “Kami tunduk kepada Pasal lima puluh pada undang-undang UU KPK,” kata Asep.
BACA JUGA:PSI Makin Militan. Ahmad Ali Sampai Serukan Perang Bela Jokowi
Karena Kejagung lebih dulu menyidik kasus Chromebook, maka otomatis perkara Google Cloud ikut digeser ke sana. Asep menjelaskan penyebab utamanya sederhana, yaitu dua kasus ini saling berhubungan. Chromebook adalah perangkat keras, sementara Google Cloud adalah tempat penyimpanan datanya. “Kenapa berkaitan? Karena Chromebook adalah hardware-nya. Sementara Google Cloud adalah storage-nya atau tempat penyimpanannya,” ujar Asep menjelaskan.
Ia menambahkan bahwa keduanya terjadi di wilayah yang sama, yaitu Kemendikbudristek. Jadi, demi efektivitas penanganan, pimpinan KPK memutuskan agar kasus Google Cloud dilimpahkan kepada Kejagung. Tidak ada rebutan perkara, kata Asep. Yang ada hanyalah sinergi. “Jadi, kami bersinergi dengan Kejaksaan Agung untuk penanganan perkara Chromebook dan Google Cloud,” ujarnya.
Kejagung sendiri sudah bergerak lebih dulu. Mereka menyidik dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode dua ribu sembilan belas hingga dua ribu dua puluh dua dan menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Pada empat September dua ribu dua puluh lima, Kejagung juga menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dengan perkembangan ini, bola kasus tetap berada di tangan Kejagung, sementara tim hukum Nadiem terus berupaya meyakinkan bahwa kliennya hanya terseret karena jabatan, bukan karena keputusan yang ia buat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News