KPK Tangkap Bupati Mimika Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

KPK Tangkap Bupati Mimika Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

Ilustrasi-Pixabay-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/9/2022) menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng, di salah satu hotel yang berada di Jayapura, Papua.

Eltinus Omaleng merupakan tersangka KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika.

Juru Bicara KPK Ali Fikri memenarkan adanya penangkapan terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Sementara itu, usai ditangkap Eltinus Omaleng langsung diamankan di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan

Dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua, tahun anggaran 2015, hingga kini masih dalam penyelidikan KPK.

Lebih dari 30 orang telah dimintai keterangannya oleh penyidik KPK, terkait pembangunan gereja yang menelan anggaran sekitar Rp 160 miliar itu.
 
Eltinus Omaleng juga sempat mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena mempermasalahkan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua dengan sangkaan dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

+++++



Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus. KPK pun mengapresiasi putusan tersebut.

Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Kamis (25/8/2022) mengatakan, pihaknya mengapresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika.

Ali Fikri mengatakan, dari awal pihaknya yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum.

Ditambahkannya, dalam penanganan perkara korupsi, prinsip KPK adalah menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Untuk kepastian hukum, KPK segera menyelesaikan penyidikannya.

BACA JUGA:Tolak Hasil Mukernas, Suharso Monoarfa Tegaskan Dirinya Masih Ketum PPP

KPK pun mengingatkan agar tersangka Eltinus bersikap koperatif karena tindakan tersebut menjadi bagian ketaatan terhadap hukum.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: