Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan
Ferdy Sambo-POLRI TV RADIO-Youtube Channel
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Irjen Pol. Ferdy Sambo hari ini, Rabu (7/9/2022), dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice, pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan mengatakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Mako Brimob.
Sebelumnya, informasi Ferdy Sambo diperiksa Dittipidsiber diketahui pertama kali dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Awalnya Dittipidum menjadwalkan pemeriksaan dengan uji poligraf (kebohongan) terhadap Ferdy Sambo pada Rabu (7/9/2022) hari ini.
BACA JUGA: Drama Duren Tiga, 3 Perwira Berpangkat Jenderal Langsung Ditangani Inspektorat Khusus Polri
Namun, kata Andi, jadwal pemeriksaan uji kebohongan dimundurkan menjadi Kamis (8/9/2022) karena Ferdy Sambo hari ini Ferdy Sambo diperiksa Dittipidsiber terkait obstruction of justice.
Dalam kasus menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Selain itu, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi (istrinya), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
+++++
Adapun enam tersangka lainnta dalam kasus obstruction of justice yakni, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka terkait dalam tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Tolak Hasil Mukernas, Suharso Monoarfa Tegaskan Dirinya Masih Ketum PPP
Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Empat dari tujuh tersangka telah menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Pol Agus Nur Patria.
Tiga tersangka telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan ketiganya sama-sama mengajukan banding.
+++++
Sementara itu untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria, putusan etiknya akan dibacakan siang ini.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: