Sertifikat Tanah Hilang, Bagaimana Cara Urusnya? Simak Syarat dan Ketentuannya

Sertifikat Tanah Hilang, Bagaimana Cara Urusnya? Simak Syarat dan Ketentuannya

Sertifikat Tanah/Ilustrasi--Setkab

- Melapor ke BPN

Setelah surat laporan kehilangan selesai, Anda kemudian bisa langsung melapor ke BPN di wilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat yang baru. Sebelumnya pelapor harus membawa syarat kelengkapan diantaranya:

- Identitas diri

- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

- Pernyataan tanah tidak sengketa

- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

- Pengumuman di surat kabar

- Penerbitan sertifikat 

BACA JUGA:Wajah Sering Muncul Jerawat, Mungkin Ini Penyebabnya, Ternyata Ponsel Berpengaruh Loh

Jika dalam satu bulan tidak ada pihak yang menyangga setelah pengumuman di media cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor. Penyelesaian biasanya dilakukan 40 hari kerja.

Biaya

Biaya Total = Rp350 ribu per sertifikat dengan rincian

Biaya sumpah Rp200 ribu

Biaya salinan Surat Ukur Rp100 ribu

Biaya pendaftaran Rp50 ribu

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: