Begini Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Bisa Dapat Pinjaman Hingga Rp 200 Juta!
Pinjaman uang-@pegadaian-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pegadaian tak hanya memberikan layanan gadai emas saja Pegadaian juga bisa untuk cicilan motor dan pinjaman uang.
Kali ini, kalian bisa menggadaikan sertifkat tanah kalian untuk meminjam uang dipegadaian dan bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp 200 Juta.
Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.
BACA JUGA:Ini Dia HP Termahal di Dunia Ada yang Terbuat dari Berlian!
Berikut beberapa cara yang bisa kalian gunakan apabila kalian ingin menggadai sertifikat tanah kalian di Pegadaian :
Untuk menggadaikan sertifikat tanah atau rumah di Pegadaian, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi:
1. Siapkan KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta
2. Kemudian, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
BACA JUGA:Tips Agar Tidak Tergoda Pinjaman Online
3. Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
4. Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
5. Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
6. Berikutnya, untuk karyawan minimal 0 tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
BACA JUGA:Awas! Sering Dianggap Sehat, 3 Makanan Ini Ternyata Penuh Gula Jahat
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: