Aturan Baru, Deretan Surat Tanah Lama Ini Tak Berlaku Lagi
Sertifikat Tanah/Ilustrasi--Setkab
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mulai Senin 2 Februari 2026, sejumlah dokumen tanah adat tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Aturan tersebut mengatur bahwa alat bukti tertulis atas tanah bekas milik adat yang dikuasai perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak peraturan diberlakukan. Artinya, masa berlaku berbagai dokumen tanah adat berakhir pada awal Februari 2026.
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Arie Satya Dwipraja membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa surat-surat tanah adat tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan setelah tenggat waktu tersebut.
“Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukanlah (bukti) kepemilikan,” kata Arie dalam keterangan yang disampaikan pada Desember 2025.
Ia menjelaskan, dokumen tanah adat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi saat proses pendaftaran tanah. Dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alas hak kepemilikan.
BACA JUGA:Yaqut Keluar dari Gedung KPK, Penahanan Masih Ditunda
Aturan ini membuat sejumlah surat tanah yang selama ini digunakan masyarakat tidak lagi berlaku. Ada sepuluh jenis dokumen yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan mulai Februari 2026.
Dokumen-dokumen itu meliputi girik, letter C, petok D, landrente, kekitir, pipil, verponding, erfpacht, opstal, dan gebruik.
Menurut Arie, seluruh dokumen tersebut sejak awal bukan bukti kepemilikan tanah. Dokumen-dokumen itu diterbitkan pada masa lalu untuk kepentingan administrasi pajak atau pencatatan wilayah.
“Dokumen-dokumen yang disebutkan tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya,” ujarnya.
Selain tidak lagi diakui sebagai alas hak, dokumen-dokumen tersebut dinilai rawan disalahgunakan. Dalam banyak kasus, surat tanah adat kerap menjadi sumber sengketa karena mudah dipalsukan atau diklaim lebih dari satu pihak.
BACA JUGA:Longsor dan Doa di Tengah Gelap, Kisah Ahmad dari Pasirlangu
Pemerintah menegaskan bahwa mulai 2 Februari 2026, satu-satunya alas hak yang diakui adalah dokumen resmi seperti akta jual beli, akta waris, dan akta lelang yang telah didaftarkan sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat yang masih memegang girik, pipil, atau dokumen sejenis, pemerintah menganjurkan agar segera mengurus sertifikat hak milik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News