Aturan Baru, Deretan Surat Tanah Lama Ini Tak Berlaku Lagi

Aturan Baru, Deretan Surat Tanah Lama Ini Tak Berlaku Lagi

Sertifikat Tanah/Ilustrasi--Setkab

Sertifikat Hak Milik atau SHM merupakan bukti kepemilikan tertinggi yang diakui negara sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. Hak ini memiliki kedudukan paling kuat dan tidak mudah gugur dibandingkan jenis hak atas tanah lainnya.

Arie menyebutkan, proses pengurusan sertifikat kini semakin mudah. Masyarakat dapat mengurus sendiri tanpa perantara atau kuasa hukum.

“Urus sertifikat sekarang sudah banyak kemudahan. Beberapa Kantor Pertanahan buka Sabtu Minggu,” ujarnya.

BACA JUGA:Dibantai Adhyaksa FC 15-0, Sriwijaya FC Hancur Lebur dan Kian Terancam Degradasi!

Pemerintah juga menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL yang telah berlangsung selama sembilan tahun. Program ini ditujukan untuk mempercepat pendaftaran tanah yang belum bersertifikat di seluruh Indonesia.

Melalui program tersebut, masyarakat bisa memperoleh sertifikat dengan biaya lebih ringan dan prosedur yang lebih sederhana.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, meluruskan isu yang beredar di masyarakat terkait pengambilalihan tanah oleh negara.

Ia menegaskan bahwa tanah yang belum bersertifikat tidak serta-merta menjadi milik negara.

“Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan sampai 2026 akan diambil negara itu tidak benar,” kata Asnaedi pada akhir Desember 2025.

BACA JUGA:Di Rakernas PSI, Jokowi Nyatakan Siap Bekerja Habis-habisan

Menurutnya, selama tanah tersebut masih dikuasai pemiliknya dan keberadaannya jelas, negara tidak akan mengambil alih. Pemerintah hanya mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memiliki kepastian hukum.

Asnaedi berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah. Dengan sertifikat, kepemilikan menjadi lebih kuat dan terlindungi dari potensi sengketa.

“Kami ingin masyarakat tidak khawatir. Justru ini momentum untuk menyertipikatkan tanah,” ujarnya.

“Negara hadir memberi kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share