Simak, Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN, Ternyata Murah!
Sertifikat Tanah/Ilustrasi--Setkab
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Balik nama sertifikat tanah adalah proses di mana Anda mengganti sertifikat tanah yang tadinya milik nama orang lain menjadi nama pribadi.
Dengan memiliki sertifikat tanah atas nama pribadi maka akan memperkuat bukti kepemilikan tanah atau lahan yang anda kuasai secara hukum.
Dan juga untuk menghindari masalah-masalah soal kepemilikan tanah di kemudian hari.
Sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan biaya.
BACA JUGA:5 Cara Mencegah Penyakit Lambung Agar Tak Kambuhan
Lantas, bagaimana cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah di BPN?
Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).
Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000.
Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.
BACA JUGA:BMKG Minta Penerbangan Waspada, Akan Ada Awan Cumulonimbus 7 Hari Kedepan!
Usai mengetahui perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah, selanjutnya Anda harus menyiapkan dokumen persyaratannya.
1. Sertifikat tanah yang asli
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-