Sertifikat Tanah Hilang, Bagaimana Cara Urusnya? Simak Syarat dan Ketentuannya
Sertifikat Tanah/Ilustrasi--Setkab
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sertifikat tanah merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Keberadaan sertifikat tanah sangat penting sehingga Anda wajib menyimpannya dengan baik.
Lantas bagaimana jika ternyata sertifikat tanah yang kita miliki hilang?
Anda tak perlu khawatir, karena surat tanah yang Anda pegang merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di kantor BPN di wilayah tanah berada.
Berikut ini adalah cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dikutip dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
BACA JUGA:KPK Sita Uang Tunai, Dokumen Hingga Laptop Usai Geledah Rumah Mewah Karomani
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Foto kopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Fotocopy sertifikat (jika ada)
- Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: