Dituding Bisa 'Intip Percakapan' dalam Sistem Elektronik, Bantahan Kominfo: Justru ini untuk Melindungi Hak-Hak Masyarakat
Ilustrasi hp-istimewa-google
Kementerian postingnews.id/listtag/6535/kominfo" style="font-weight: 700;" >Kominfo telah mengirimkan surat kepada postingnews.id/listtag/28227/pse" style="font-weight: 700;" >PSE yang mengoperasikan SE terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban postingnews.id/listtag/28227/pse" style="font-weight: 700;" >PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. Sepuluh SE tersebut, antara lain:
BACA JUGA:Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Brigadir Yosua dari Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Mulai Agustus, Ratusan TKI dari Malaysia Bakal Dipulangkan, Apa Penyebabnya?
Amazon
Paypal
Yahoo!
Bing
Steam
+++++
Dota
CS GO
Epic Games
Battle Net
Origin
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-