Dituding Bisa 'Intip Percakapan' dalam Sistem Elektronik, Bantahan Kominfo: Justru ini untuk Melindungi Hak-Hak Masyarakat

Dituding Bisa 'Intip Percakapan' dalam Sistem Elektronik, Bantahan Kominfo: Justru ini untuk Melindungi Hak-Hak Masyarakat

Ilustrasi hp-istimewa-google

postingnews.id/listtag/6535/kominfo" style="font-weight: 700;" >Kominfo menjelaskan akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara 10 SE tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran hingga 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya