Dituding Bisa 'Intip Percakapan' dalam Sistem Elektronik, Bantahan Kominfo: Justru ini untuk Melindungi Hak-Hak Masyarakat
Senin 01-08-2022,02:36 WIB
Ilustrasi hp-istimewa-google
postingnews.id/listtag/6535/kominfo" style="font-weight: 700;" >Kominfo menjelaskan akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara 10 SE tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran hingga 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-