DN Sopir Bus Family Raya Ceria Ditangkap di Serang, Lari dari Kecelakaan Mau di Musi Rawas

Ilustrasi: Penjahat diborgol-pixabay/@4711018-
"Kami sudah komunikasi dengan Polres Musi Rawas Utara dan penyidik akan bertemu dengan tersangka dari Polresta Serang Kota," terangnya.
Namun untuk melengkapi berita kecelakaan pelimpahan, penyidik Polsek Serang melakukan pemeriksaan pendahuluan dan menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan pidana 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News