Pasutri Penista Agama Dicomot Polres Sukabumi Saat Asik Berwisata di Palabuhanratu, Viral Injak Al Quran
Ilustrasi: Al Quran-Pixabay/@mataqdarululum-
Ilustrasi: Al Quran|Pixabay/@mataqdarululum|
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Minimal kurungan penjara 6 tahun menjadi ancama pasangan suami istri (pasutri) berinisial Der (25) dan SR (24).
Viral menginjak Al Quran pasutri penista agama yang diciduk Polres Sukabumi itu bakal dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008.
”Ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara,” terang Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis 5 Mei 2022.
BACA JUGA:Vietnam Hadang Indonesia di Sea Games, Shin Tae-yong: Kita Pasang Target Menang
Zainal mengatakan DER disangka telah sengaja menginjak-injak Al Quran atas perintah istrinya berinisial SR.
”Pasutri ini berstatus warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat,” jelasnya.
Pasutri tersebut dicomot anggota Satreskrin Polres Sukabumi Kota di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu.
BACA JUGA:Siaran TV Analog Sudah Dihentikan di 56 Daerah, Buruan Beralih ke TV Digital
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama dengan cara menginjak-injak Al Quran tersebut terjadi pada 2020. Aksi DER saat menginjak Al Quran itu direkam langsung oleh istrinya SR.
Aksi nirmoral pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu 4 Mei 2022.
+++++
Dari keterangan kedua tersangka, aksi menginjak-injak Al-Quran ini alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-