2 Polisi 'Penembak' Anggota Laskar FPI Divonis Bebas, Muannas Alaidid: Alhamdulillah, Harusnya Mereka Dapat Apresiasi, Ini Alasannya!

2 Polisi 'Penembak' Anggota Laskar FPI Divonis Bebas, Muannas Alaidid: Alhamdulillah, Harusnya Mereka Dapat Apresiasi, Ini Alasannya!

Muannad Alaidid Sampaikan Rasa Syukurnya Saat 2 Polisi Terkait Kasus Baku Tembak dengan Laskar FPI--Instagram @muannasalaidid1


Muannas Alaidid Sampaikan Rasa Syukurnya Pasca 2 Polisi 'Penembak' Anggota Laskar FPI Divonis Bebas||Instagram @muannasalaidid1

"Apresiasi putusan majelis hakim yang memvonis bebas terhadap 2 polisi 'penembak' anggota laskar FPI: Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, Muannas Alaidid sebut hal itu sudah tepat. Begini alasannya!"

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tanggapi vonis bebas yang diterima Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, 2 polisi yang terlibat baku tembak dengan laskar FPI di KM 50, Muannas Alaidid sampaikan rasa syukurnya.

Pasalnya, menurut Muannas Alaidid, sebenarnya kedua polisi tersebut memang tidak sepantasnya untuk diadili ataupun dihukum.

Alhasil, begitu ke-2 polisi itu dinyatakan vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muannas Alaidid langsung mencuit lewat akun Twitternya @muannas_alaidid.

"Alhamdulilah putusan bebas untuk Ipda Yusmin dan Briptu Fiki di bulan baik Nisfu Syaban dan di hari baik jumat berkah. Amin ya rabb," cuit Muannas Alaidid melalui akun Twitternya @muannas_alaidid pada Jumat 18 Maret 2022.

BACA JUGA:Masya Allah! Thomas Partey Mantap Menjadi Muslim, Begini Prosesnya Saat Akan Jadi Mualaf!

BACA JUGA:Anggaran Subsidi Minyak Goreng Curah Tembus Rp7,28 Triliun

Tak berhenti di situ, Muannas juga menyampaikan sejumlah alasan dan pandangannya, terkait kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek yang menjerat ke-2 polisi tersebut.

+++++

Menurut Muannas Alaidid, vonis bebas yang diterima keduanya sudah tepat, karena Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sedang menjalankan tugasnya.

Selain itu, apa yang dilakukan keduanya tak sekadar menjalankan tugas, tapi juga merupakan upaya membela diri saat jiwanya terancam.

Alhasil, Muannas yang juga sebagai salah satu kuasa hukum kedua polisi tersebut sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang sangat obyektif dalam menilai suatu perkara.  

Masih menurut penjabaran Muannas, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sebenarnya tidak pantas dijadikan terdakwa di pengadilan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber