MENGEJUTKAN! Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ternyata Sempat Lakukan Hal ini ke Brigadir J, Hakim: Perbuatan itu...
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara-Istimewa-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bripka Ricky Rizal Wibowo dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu merespons putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman selama 13 tahun penjara.
Ricky Rizal mengaku tidak pernah memiliki niatan untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," kata Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Dia pun menyerahkan proses selanjutnya kepada penasehat hukumnya.
"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut Ricky Rizal terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim juga mengatakan bahwa Ricky turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana tersebut.
BACA JUGA:Sampai Bawa-bawa Ajal, Amien Rais Kasih Pesan Nyelekit Buat Jokowi: Jangan Haus Kekuasaan!
BACA JUGA:83 Warga Bandung Kerancunan Nasi Kotak, 1 Orang Dinyatakan Tewas
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Februari 2023.
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber