Pihak Kuat Ma'ruf Minta Majelis Hakim Tolak Semua Replik yang Disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Kenapa?
Kuat Ma'ruf/ilustrasi-ilustrasi-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf telah meminta majelis hakim untuk segera menolak semua replik yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa sebelumnya menyampaikan hal itu di persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Januari 2023.
"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara quo untuk memberikan putusan menolak seluruh isi replik dari penuntut umum," tutur Tim Penasihan Hukum Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA:Soal Isu Reshuffle, Ketum Golkar Airlangga Hartarto: 'Tunggu Hari Rabu'
Bukan hanya itu saja, tapi tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf juga telah meminta majelis hakim untuk dapat menerima semua duplik yang sudah diajukan Kuat Ma'ruf.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pledoi tim penasihat hukum yang dibacakan pada Selasa, 24 Hanhari 2023," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui penuntut umum sudah menegaskan kalau Kuat Ma'ruf secara meyakinkan serta sah telah ikut dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Pembunuhan berencan aitu dilakukan bersama juga dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, plus Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Mantan Kadiv Propam Polri yang telah memberikan perintah tersebut karena ia merasa kesal mengetahui cerita sang istri yang disebut-sebut menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Karena cerita itu, Sambo lantas menyuruh Bharada E untuk segera melakukan eksekusi penembakan terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber