Isu 'Gerilya Bawah Tanah' Pangkas Hukuman Sambo Mencuat, Mahkamah Agung Bereaksi: Kami Percaya..

Isu 'Gerilya Bawah Tanah' Pangkas Hukuman Sambo Mencuat, Mahkamah Agung Bereaksi: Kami Percaya..

Ferdy Sambo-Foto: PMJ News-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Desas-desus soal adanya 'gerilya bahwa tanah' yang sedang berupaya meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman maksimal sampai ke telinga Mahkamah Agung

Gerakan itu disebut-sebut mencoba mengintervensi tuntutan majelis hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara MA Andi Samsan pun akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus Ferdy Sambo cs tidak akan terpengaruh oleh apapun dan tetap menjaga independensinya.

BACA JUGA:'Gerak Senyap' Berhasil! IPW Ungkap 3 Strategi Licik Sambo untuk Bebas Hukuman Maksimal: 'Dia Dekati Mahkamah Agung'

Untuk itu, Andi meminta kepada masyarakat agar percaya pada apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim.

"MA meminta masyarakat memercayakan putusan kasus dugaan pembunuhan yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo kepada majelis hakim," ujar Andi Samsan kepada wartawan dilansir Senin, 23 Januari 2023.

Andi juga menegaskan bahwa isu soal gerilya bawah tanah yang mencoba melobi hukuman kepada Ferdy Sambo itu tidak akan mengubah apapun putusan hakim.

"Terlepas ada atau tidaknya gerakan itu, kami percaya bahwa hakim yang menangani perkara tersebut tentu akan tetap menjaga independensinya untuk tidak terpengaruh dari intervensi dimaksud," tegas Andi Samsan.

BACA JUGA:Nah Lho! Mahfud MD 'Spill' Kaki Tangan yang Ingin Pangkas Hukuman Sambo Jadi 20 Tahun Penjara: 'Seorang Brigjen'

Sebagai informasi, majelis hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo cs dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso dengan anggota majelis Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya yakni Brigadir J.

Atas perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo bersalah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo pun dituntut pidana penjara seumur hidup.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber