'Gerak Senyap' Berhasil! IPW Ungkap 3 Strategi Licik Sambo untuk Bebas Hukuman Maksimal: 'Dia Dekati Mahkamah Agung'
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.-Foto: Istimewa-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Selentingan kabar soal aksi Ferdy Sambo mengintervensi peradilan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J tampaknya benar terjadi.
Hal ini diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut kalau sejak tragedi penembakan Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri itu telah menyusun langkah-langkah untuk melobi tuntutan sehingga bisa lolos dari hukuman maksimal.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, lantas membeberkan langkah apa saja yang sudah Ferdy Sambo siapkan. Pertama, suami Putri Candrawathi itu melakukan pendekatan kepada jaringan dan teman-temannya.
Kedua, Ferdy Sambo menyiapkan proses hukum dengan cara menyewa pengacara untuk anak buahnya. Ketiga, yang tak kalah mengejutkan, ia mengatur sendiri siapa hakim yang akan menyidangnya melalui pendekatan kepada Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Prediksi Skor Arsenal vs Manchester United, Lengkap dengan Link Live Streaming Tinggal Klik!
BACA JUGA:Kenapa Tahun Baru China Dinamakan 'Imlek'? Begini Sejarah Singkatnya
"Sejak peristiwa ditembaknya Yosua, Sambo sudah menyiapkan langkah-langkah melakukan lobi-lobi dengan jaringan, Sambo juga menyiapkan pengacara untuk anak buah yang diperiksa, termasuk untuk istrinya. Saya mendengar dia (Sambo) mendekati Mahkamah Agung untuk memilih hakim yang menyidangkan," beber Sugeng di Jakarta, Minggu, 22 Januari 2023.
Sugeng juga menyinggung soal 'gerak senyap' kaki tangan Ferdy Sambo yang tengah berupaya memangkas masa hukumannya, sebagaimana telah disebutkan oleh Mahfud MD.
Upaya tersebut, kata Sugeng, ternyata berhasil meringankan hukuman jenderal bintang dua itu.
"Gerilya di bawah tanah ini tampaknya berhasil ketika jaksa menuntut Sambo dengan tuntutan seumur hidup tetapi tidak ada hal yang meringankan. Ini adalah salah satu ruang yang diberikan jaksa kepada hakim untuk mengisi hal-hal meringankan dari Sambo," ungkapnya.
BACA JUGA:Nyesek! Anaknya Dituntut Penjara 12 Tahun, Ibu Bharada E Nangis-nangis Minta Bantuan ke Presiden dan Kapolri: 'Tolonglah Anak Kami'ipw bon
Adapun pertimbangan untuk menurunkan putusan dilihat dari Ferdy Sambo yang tidak pernah dihukum sebelumnya, berlaku baik saat persidangan, telah mengakui kesalahannya, dan akan bertanggung jawab. Beberapa poin itu menjadi acuan hakim menurunkan hukumannya.
"Hal yang meringankan itu ada, apabila nanti hakim mengisi ruang kosong yang disediakan oleh jaksa maka ada alasan sosiologis bagi hakim untuk menurunkan di bawah tuntutan jaksa, yaitu menjadi angka 20 tahun," jelas Sugeng.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber