2 Polisi 'Penembak' Anggota Laskar FPI Divonis Bebas, Muannas Alaidid: Alhamdulillah, Harusnya Mereka Dapat Apresiasi, Ini Alasannya!

2 Polisi 'Penembak' Anggota Laskar FPI Divonis Bebas, Muannas Alaidid: Alhamdulillah, Harusnya Mereka Dapat Apresiasi, Ini Alasannya!

Muannad Alaidid Sampaikan Rasa Syukurnya Saat 2 Polisi Terkait Kasus Baku Tembak dengan Laskar FPI--Instagram @muannasalaidid1

BACA JUGA:BMKG: Sebagian Besar Wilayah RI Masuk Musim Pancaroba, Waspada Hujan Angin

BACA JUGA:Posisinya di Amerika Sudah Terdeteksi, Polri dan FBI 'Berkolaborasi' untuk Tangkap Pendeta Saifuddin, Gimana Endingnya?

Terlebih, dalam peristiwa KM50 tersebut, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sedang menjalankan tugasnya.  

+++++

Artinya, tindakan yang dilakukan keduanya dalam konteks membela diri dari ancaman bahaya tembakan dari 6 laskar FPI pengawal Rizieq Shihab itu menjadi wajar.

Bahkan Muannas juga menegaskan kondisi pembelaan diri dari ancaman kehilangan nyawa dalam upaya penangkapan 6 laskar FPI terurai secara gamblang di persidangan.

"Ipda Yusmin & Briptu Fikri sedari awal mmg tdk pantas dipaksa duduk sbg pesakitan insiden KM50, mrk sdg bertugas & siapapun wajib beladiri dr setiap ancaman yg dpt membahayakan nyawa & sdh dibuktikan smua dlm pertimbangan hakim yg menilai sbg *noodweer exces* pembelaan terpaksa," lanjutnya.

BACA JUGA:Tegas! Minyak Goreng Curah Tak Akan Dihapus, Ini Alasannya...

BACA JUGA:Merasa Difitnah, Fadli Zon Akan Tempuh Upaya Hukum untuk Eko Kuntadhi, Gegara Dikaitkan dengan Terduga Teroris: Angga Dimas?

Seharusnya, sambung Muannas, kedua polisi dari Satuan Resmob Krimum Polda Metro Jaya itu mendapatkan apresiasi, sekaligus menjadikan mereka teladan bagi polisi lainnya.

+++++

“Mereka lebih pantas diberikan penghargaan agar menjadi contoh aparat atau petugas lain untuk tidak gentar berhadapan dengan penjahat. Sejak awal mereka (laskar FPI, Red) juga sudah salah membawa sajam dan senpi secara tanpa hak,” paparnya.  

Seperti diberitakan, majelis hakim dalam amar putusan, menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan.

Karena perbuatan keduanya merupakan upaya membela diri. Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.

BACA JUGA:Tertipu di Platform Robot Trading dan Binary Option? Buruan Polisi Buka Pengaduan

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber