PROTES KERAS! Divonis Lebih Berat dari Bharada E, Kuat Ma'ruf Siap Banding: Tak Terlibat Aktif dalam Pembunuhan Brigadir J

PROTES KERAS! Divonis Lebih Berat dari Bharada E, Kuat Ma'ruf Siap Banding: Tak Terlibat Aktif dalam Pembunuhan Brigadir J

Kuat Ma’ruf menilai vonis hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim tidaklah adil.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Terdakwa Kuat Ma'ruf memprotes vonis 15 tahun penjara dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Melalui kuasa hukumnya, mantan sopir Ferdy Sambo ini menilai putusan hukuman yang diberikan Majelis Hakim itu tidaklah adil.

"Putusan hakim harus kita hormati, walaupun kami merasa tidak ada ketidakadilan," kata Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, kepada wartawan pada Kamis, 16 Februari 2023.

Irwan lantas menyangkal kalau kliennya ikut berperan aktif dalam pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Brigarir J itu. Ia mengatakan, kliennya hanyalah menjalankan tugas sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding Usai Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons Kejagung

BACA JUGA:Kapok! 296 Tersangka Kasus Kejahatan Ditangkap, Polda: 'Meresahkan Masyarakat'

"Karena tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua harus dipidana 15 tahun," ucap dia.

Pihak Kuat Ma'ruf juga membandingkan dengan vonis Richard Eliezer atau Bharada E yang hanya divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal, ia terbukti menjadi eksekutor dalam kasus kematian Brigadir J.

"Sementara Richard Eliezer terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," jelas Irwan.

BACA JUGA:TAK GENTAR! Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ahli Forensik Sebut Bharada E Telah Lakukan Misi 'Bunuh Diri'

BACA JUGA:Fantastis! Lucky Hakim Beberkan Tunjangan Jadi Wakil Bupati Indramayu: 'Betapa Malu dan Tidak Tahu Dirinya Saya'

Seusai mendengar vonis dari Majelis Hakim, Kuat Maruf berencana akan mengajukan banding atas vonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya akan banding," kata Kuat kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber