TAK GENTAR! Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ahli Forensik Sebut Bharada E Telah Lakukan Misi 'Bunuh Diri'

TAK GENTAR! Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ahli Forensik Sebut Bharada E Telah Lakukan Misi 'Bunuh Diri'

Kolase foto Ferdy Sambo dan Bharada E.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, menyoroti hasil sidang vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Reza menilai, vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara tidak lepas dari langkah berani Bharada E menjalankan misi 'bunuh diri' dalam upayanya mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.

Reza mengungkap, Bharada E adalah satu-satunya saksi yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator demi membongkar skenario jahat pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh mantan atasannya, Ferdy Sambo.

Karier Bharada E di Polri juga terancam akibat kasus tersebut. Maka dari itu, Hakim dinilai bisa menghargai pengorbanan Richard dengan memberikan vonis ringan.

BACA JUGA:Selamat, Pak! Erick Thohir Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027

BACA JUGA:HAH! Takut Pindah Agama, Onadio Leonardo Ogah Collab Bareng Habib Ja'far

"Memang ini laksana sebuah misi bunuh diri, tapi paling tidak Eliezer sudah menunjukkan, karena paling tidak bagi dia, kesetiaan pada sumpah jabatan, adalah jauh lebih tinggi, jauh lebih luhur, ketimbang kesetiakawanan yang menyimpang," kata Reza dalam tayangan program Kompas Petang di Kompas TV, dikutip Kamis, 16 Februari 2023.

Ia juga mengakui keberanian Richard Eliezer dalam mengungkap skenario buatan Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan terhadap Yosua, sehingga patut diapresiasi.

Sebab, jika Bharada E tidak membeberkan hal yang dia ketahui, maka kemungkinan kebenaran di balik kasus itu tidak akan pernah terungkap.

Adapun sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara dalam kasus pembunuan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACA JUGA:Loh? Stevan Pasaribu Sebut Punya Hubungan Spesial dengan Celine Evangelista, Tapi...

BACA JUGA:Wow! Arsy Hermansyah Rilis Single Anak-anak Berjudul 'Friendship Is Rollercoaster', Gunakan Teknologi Green Screen Lho

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber