Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding Usai Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons Kejagung

Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding Usai Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons Kejagung

Anak buah Ferdy Sambo yang terseret kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J diminta untuk bersatu mengajukan gugatan ganti rugi kepada mantan atasannya itu.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal (Bripka RR) resmi mengajukan banding usai dijatuhi vonis hukuman dari Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Permohonan itu diketahui telah diajukan sejak Rabu dan Kamis kemarin.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkapkan, Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak Rabu, 15 Februari 2023. Sedangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal menyerahkan permohonan banding pada Kamis kemarin.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar humas PN Jakarta Selatan dalam keterangannya, dilansir Jumat, 17 Februari 2023.

BACA JUGA:Babak Baru! Kompolnas Serahkan Kasus Richard Mille ke Kapolri, Kuasa Hukum Desak Penanganan Seperti Ferdy Sambo

Menanggapi sikap Ferdy Sambo cs atas vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan akan mempelajari permohonan masing-masing terdakwa.

"Nanti saya pelajari dulu," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan pada Kamis, 16 Februari 2023.

Ketut tidak berbicara banyak sebab ia mengaku perlu mempelajari dan melapor kepada pimpinan terkait permohonan banding Ferdy Sambo cs ini.

"Nanti saya pelajari dulu, saya sampaikan sama pimpinan, kalau sudah ada surat yang resmi baru kita bicara ya," ucap Ketut.

BACA JUGA:CATAT! Nasib Sambo Belum 'Tamat', Komisioner Komnas HAM Beberkan Fakta Mengejutkan: Hukuman Mati Bukan Prinsip HAM...

Adapun Ferdy Sambo dkk terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya mendapat putusan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati dari sebelumnya dituntut penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun dari sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dari sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: