Babak Baru! Kompolnas Serahkan Kasus Richard Mille ke Kapolri, Kuasa Hukum Desak Penanganan Seperti Ferdy Sambo

Babak Baru! Kompolnas Serahkan Kasus Richard Mille ke Kapolri, Kuasa Hukum Desak Penanganan Seperti Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus penipuan dan pemerasan oknum Polri dalam perkara Richard Mille memasuki babak baru. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) resmi menyerahkan pengaduan kasus yang dialami pengusaha Tony Trisno ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Kuasa hukum Tony Trisno, Heroe Waskito, mengatakan pihaknya melaporkan keluhan penanganan sejumlah kasus kliennya ke Kompolnas pada Senin, 9 Januari 2023 lalu. Surat itu kemudian diterima oleh Kompolnas pada Jumat, 27 Januari 2023.

"Ada tiga keluhan perkara yang kami laporkan, yakni soal penipuan Ferrari, penipuan McLaren, dan kasus penipuan arloji Richard Mille yang di dalamnya juga ada dugaan pemerasan oleh oknum-oknum Polri," kata Heroe dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Februari 2023.

Heroe membagikan surat jawaban dari Kompolnas perihal informasi penanganan saran dan keluhan masyarakat. Dalam surat bertarikh 9 Februari 2023 itu, Kompolnas menyatakan pengaduan pihak Tony Trisno dengan nomor registrasi 99/33/RES/I/2023/Kompolnas telah dilaporkan kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

"Keluhan saudara telah diterima Kompolnas...dan telah disampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Kapolri sesuai surat Ketua Kompolnas...untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama," tulis surat yang ditandatangani Ketua Kompolnas Benny Jozua Mamoto tersebut.

Heroe mengungkapkan, dari tiga kasus utama yang dilaporkan ke kepolisian, hanya satu perkara penipuan Ferrari saja yang masih ditangani polisi. Sementara kasus penipuan McLaren dan Richard Mille sudah dihentikan tanpa alasan yang kuat.

"Karena ketidakjelasan penghentian kasus ini, ditambah adanya dugaan kuat terjadi pemerasan dalam kasus Richard Mille, kami mesti mengadukan hal itu kepada Kompolnas," ungkap Heroe.

Heroe meminta Sigit menindaklanjuti keluhan yang telah disampaikan Kompolnas. Untuk mengimbangi pengaduan itu, ia mengatakan pihaknya juga sudah melaporkan sejumlah kasus ini kepada Komisi III DPR RI.

"Kapolri mampu mengatensi penanganan kasus besar seperti Ferdy Sambo hingga dia dihukum mati. Kami juga berharap Kapolri bisa mendorong jajarannya agar membuka kasus ini secara terang benderang, termasuk kasus pemerasan yang dilakukan oknum-oknum anggotanya," tegas Heroe.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber