JK Geram Lahannya Direbut Mafia: Ini Bukan Soal Tanah, Ini Soal Kehormatan Orang Makassar

JK Geram Lahannya Direbut Mafia: Ini Bukan Soal Tanah, Ini Soal Kehormatan Orang Makassar

Jusuf Kalla Geram Lahannya Direbut Mafia-@jusufkalla-Instagram

BACA JUGA:Gibran Bicara Tantangan Pemerintahan, Lupa Bahwa Rakyat Sudah Lebih Dulu Menantang Realita

"Ini Mahkamah Agung (sesuai aturan) mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu," katanya.

Ia bahkan menyebut upayanya mempertahankan lahan itu sebagai bentuk “jihad melawan ketidakadilan”. Menurutnya, kasus ini sarat dengan praktik rekayasa hukum yang terstruktur dan menguntungkan kelompok tertentu.

JK menolak adanya hubungan hukum antara PT Hadji Kalla dan GMTD. Ia menilai pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan hanyalah pihak ketiga yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka, Roy Suryo Kekeuh Ijazah Jokowi Harus Diusut Tuntas

"Kami tidak ada hubungan (persoalan) hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua. Itu permainan Lippo (Group), ciri Lippo begitu," ujarnya.

Ia juga menuding kasus ini melibatkan praktik mafia tanah.

“Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-mainin, apalagi yang lain,” kata JK, menilai kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak rakyat kecil.

BACA JUGA:Keluarga Keraton Saling Rebutan Tahta, Budayawan: Harusnya Mereka Bisa Kasih Contoh!

JK berkomitmen untuk terus menempuh jalur hukum hingga tuntas. Ia menegaskan,

“Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran. Dan juga aparat pengadilan itu berlaku adillah. Jangan dimainin.”

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyoroti adanya kejanggalan dalam proses eksekusi. Ia menyatakan, konstatering atau pemeriksaan lapangan belum dilakukan, padahal itu syarat wajib sebelum eksekusi.

“Itu karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering,” ujar Nusron.

Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN telah bersurat kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi tersebut.

“Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah,” tambahnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News