Keterwakilan Perempuan di DPR, Antara Simbol dan Substansi
                                    Putusan MK wajibkan 30 persen keterwakilan perempuan di AKD. Apakah itu sekadar angka atau memicu perubahan kualitas kepemimpinan di DPR.-Foto: Monitor-
JAKARTA, PostingNews.id — Mahkamah Konstitusi baru saja mengetuk palu untuk sebuah putusan yang dinilai cukup progresif dalam sejarah parlemen Indonesia. Dalam sidang uji materi perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 yang digelar pekan lalu, MK menetapkan bahwa setiap pimpinan alat kelengkapan dewan atau AKD harus memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Keputusan ini memantik perbincangan luas, bukan hanya soal angka, tapi juga soal makna. Apakah kuota ini sekadar memenuhi syarat administratif, atau benar-benar menjadi langkah menuju keterwakilan perempuan yang substantif dan berkualitas dalam pengambilan keputusan di DPR.
Sebagaimana diketahui, AKD mencakup berbagai komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Badan Urusan Rumah Tangga. Selama ini, posisi pimpinan di lembaga-lembaga tersebut cenderung didominasi laki-laki.
Dalam putusan terbarunya, MK memperbaiki ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta versi revisinya pada 2018 agar sejalan dengan semangat konstitusi. Para pemohon sebelumnya meminta agar keterwakilan perempuan di AKD diatur secara tegas dengan batas minimal 30 persen. Mereka juga menekankan pentingnya pengarusutamaan gender dan penyelarasan hukum yang menjamin perempuan tidak hanya hadir sebagai pelengkap simbolik di parlemen.
BACA JUGA:BGN Akui Masih Ada Keracunan MBG, Dalihnya Air yang Belum Steril
Wakil Ketua Komisi XII DPR sekaligus Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menyambut baik langkah MK tersebut. Ia menilai keputusan ini mempertegas bahwa ruang-ruang pengambilan keputusan politik tidak boleh hanya diisi satu warna gender.
“Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri kepada Kompas.com pada Senin, 3 November 2025.
Putri menegaskan bahwa Fraksi PAN selama ini berupaya menjaga keseimbangan gender dalam kepemimpinan internalnya. Ia menyebut partainya telah memberi ruang bagi kader perempuan untuk memimpin di dua posisi strategis, yakni pimpinan Komisi XII dan BURT. “Di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin,” katanya.
Dari kubu lain, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, juga menyambut gembira putusan MK tersebut. Ia menyebutnya sebagai langkah penting dalam memperkuat demokrasi dan mendorong partai politik agar lebih serius menyiapkan kader perempuan yang siap bersaing di arena politik. “Saya mengapresiasi dan menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD),” kata Rieke.
BACA JUGA:Bahlil Lapor ke Prabowo, Golkar Resmi Usulkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Menurutnya, keputusan MK ini bukan hanya persoalan kuantitas, tetapi juga kualitas. “Dan tentu saja ini berimplikasi pada bagaimana partai politik menyiapkan kader-kader perempuannya, semakin diperkuat begitu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran perempuan di parlemen tidak boleh berhenti pada pemenuhan angka, melainkan harus benar-benar berimbas pada kebijakan dan keputusan yang berpihak pada publik. “Bukan hanya keterwakilan secara kuantitatif, tapi putusan MK ini juga penting dimaknai harus berimbas pada keterwakilan perempuan secara kualitatif,” tambah Rieke.
Dengan putusan ini, MK seolah memberi sinyal bahwa politik Indonesia harus mulai menata ulang ruang kekuasaan yang selama ini tidak setara. Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan agar kuota 30 persen itu bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan pijakan nyata untuk menghadirkan wajah politik yang lebih adil dan inklusif di Senayan.
Kuota Sudah Ada, Tapi Pintu Masih Dijaga Laki-Laki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News