Jaksa Tolak Pemindahan Tahanan Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Jaksa Tolak Pemindahan Tahanan Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Kejaksaan Agung Sebut Telah Menyelamatkan Negara Lebih dari Rp. 7,3 Triliun Rupiah-Illustrasi-

POSTINGNEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk tidak memindahkan tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina dari Rutan Kejari Jakarta Selatan ke Rutan Salemba.

Permintaan tersebut diajukan usai majelis hakim sebelumnya mengabulkan permohonan pemindahan penahanan para terdakwa.

“Kami akan mengajukan satu surat permohonan terkait penetapan yang sudah Yang Mulia terbitkan terkait keterangan para terdakwa ini sebagai saksi. Kami tetap menetapkan para terdakwa di posisi tahanan sebelumnya, Yang Mulia,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Senin (27/10/2025).

BACA JUGA:Modus Baru Driver Lalamove Tipu Konsumen: Ada Video Barang, Ada Plat Mobil, Tapi Barang Gaib

Namun, tim penasihat hukum menolak permohonan itu dengan dasar Pasal 13 KUHAP yang menegaskan kewenangan jaksa adalah melaksanakan penetapan hakim, bukan menolaknya.

“Oleh karena itu, Yang Mulia, tidak ada upaya hukum bagi penuntut umum untuk menolak dan/atau keberatan berdasarkan Pasal 13 KUHAP karena penetapan bagi klien kami terdakwa Kerry Adrianto, Gading Ramadhan, dan Dimas Werhaspati telah diterbitkan berdasar penetapan nomor 100, 101, dan 102, tanggal 20 Oktober 2025,” ujar penasihat hukum.

Penasihat hukum juga meminta jaksa segera melaksanakan pemindahan tahanan sesuai penetapan majelis hakim.

BACA JUGA:PPPA Ungkap Akar Kekerasan Perempuan dan Anak: Bukan Emosi, Tapi Ekonomi

“Oleh karena itu, kami dalam kesempatan sidang terbuka, mohon kepada penuntut umum agar setelah sidang ini bisa membawa klien kami terdakwa ke Rutan Salemba,” tegasnya.

Majelis hakim sebelumnya mengabulkan permohonan pemindahan Muhammad Kerry Adrianto Riza karena alasan kesehatan.

Berdasarkan resume medis RS Adhyaksa, Kerry diketahui menderita pneumonia sehingga membutuhkan fasilitas perawatan lebih baik di Rutan Salemba.

Penetapan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama empat anggota lainnya.

BACA JUGA:KTP Israel Bikin Heboh Cianjur, Dedi Mulyadi Langsung Cek Fakta Bareng Bupati

Dalam kasus ini, Kerry didakwa memperkaya diri dan perusahaan milik ayahnya, Riza Chalid, hingga Rp2,9 triliun melalui penyewaan Terminal BBM Merak dan pengadaan kapal di lingkungan Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News