MK Ubah Aturan, Kini Penangkapan Jaksa Tak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Ubah Aturan, Kini Penangkapan Jaksa Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Mahkamah Konstitusi -Istimewa-MK

POSTINGNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa penangkapan terhadap jaksa yang sedang menjalankan tugas tidak perlu mendapatkan izin dari Jaksa Agung.

Keputusan ini dikecualikan hanya jika jaksa tertangkap tangan atau diduga melakukan tindak pidana berat yang diancam hukuman mati.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

BACA JUGA:Setelah Jokowi, Kini Anak, dr. Tifa Siapkan Buku Hitam Gibran

"MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," kata Hakim Suhartoyo.

Permohonan ini diajukan oleh aktivis Agus Setiawan dan advokat Sulaiman. Mereka menilai pasal yang mengatur kewenangan penegak hukum terhadap jaksa menimbulkan ketimpangan hukum dan akhirnya dikabulkan oleh MK.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak diartikan memiliki pengecualian tertentu.

BACA JUGA:Setelah Gagal ke Piala Dunia, Kluivert Dicopot, DPR: Ayo Move On!

Pengecualian dimaksud mencakup kondisi tertangkap tangan atau adanya bukti kuat tindak pidana berat.

Mahkamah juga memberikan tafsir baru terhadap pasal tersebut, menegaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa bukan berarti kebal hukum. Prinsip kesetaraan di depan hukum tetap harus dijunjung tinggi.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebutkan, tanpa batasan yang jelas, aturan itu berpotensi menghambat penegakan hukum. Ia menilai perlakuan khusus hanya pantas diberikan secara terukur dan proporsional.

BACA JUGA:Demi Bersih dari Korupsi, Kata Prabowo ke Keluarga: Jangan Coba-Coba Main di Proyek Pertahanan

Dengan demikian, MK menegaskan kembali bahwa jaksa tetap dapat diproses hukum dalam situasi tertentu tanpa harus menunggu izin Jaksa Agung.

Hal ini untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum.

Putusan ini menegaskan keseimbangan antara perlindungan profesi dan tanggung jawab hukum, memastikan jaksa tetap akuntabel di bawah prinsip keadilan yang setara bagi seluruh warga negara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News