Politik Makin Kirsuh, DPR Menolak Keputusan MK, Jokowi : Itu Biasa

Politik Makin Kirsuh, DPR Menolak Keputusan MK, Jokowi : Itu Biasa

respon Jokowi soal keputusan MK-@Jokowi-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kali ini politik semakin kisruh menjelang masa pilkada di tahun 2024 ini dimana DPR menolak keputusan Mahkamah Konstitusi.

Lebih mengejutkannya lagi Jokowi mengatakan bahwa proses tersebut merupakan hal biasa yang terjadi dalam konstitusi Indonesia.

Hal ini tentu saja menjadi sebuah masalah besar bagi masyarakat karena DPR dianggap seenaknya dalam mengambil keputusan.

BACA JUGA:Cek Jadwal Tayang Terpasti Tensura Season 3

Oleh karena itu, pemerintah akan menghormati kewenangan dari masing-masing lembaga negara. 

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi dalam video pernyataan yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden Rabu 21 Agustus 2024.

"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah. 

BACA JUGA:Azizah Salsha Viral, Istri Pemain Timnas Pratama Arhan Viral Diduga Selingkuh

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. 

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam rapat tersebut hanya diputuskan beberapa menit saja yang membuat banyak masyarakat bertanya-tanya.

Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya. 

BACA JUGA:Link Nonton Film The Chronicles of Evil, Detektif yang Terjebak Dalam Kematian Sopir Taksi!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: