Blora Berubah Jadi Ladang Minyak, Semua Gara-Gara Permen ESDM 14/2025

Blora Berubah Jadi Ladang Minyak, Semua Gara-Gara Permen ESDM 14/2025

Permen ESDM 14/2025 bikin Blora dibanjiri sumur minyak baru. Warga ramai-ramai ngebor, pemerintah diminta segera bertindak.-Foto: TikTok info.randublatung-

JAKARTA, PostingNews.id – Terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 rupanya jadi pemantik baru bagi warga Blora untuk ikut “berburu emas hitam.” Regulasi yang sejatinya dimaksudkan untuk memperkuat kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas ini justru melahirkan fenomena baru: munculnya sumur-sumur minyak yang disebut sebagai “sumur masyarakat.”

Direktur Utama PT Blora Patra Energi (BPE), Giri Nur Baskoro, menjelaskan bahwa sebelum aturan itu keluar, jumlah sumur minyak ilegal di Blora masih terbilang terbatas.

Tapi begitu Permen itu diundangkan, titik-titik baru bermunculan hampir di seluruh kecamatan. “Dari 16 kecamatan di Blora, kini 13 di antaranya sudah muncul titik sumur masyarakat. Sebagian besar merupakan titik baru setelah Permen itu terbit,” kata Giri mengutip Antara, Jumat, 17 Oktober 2025.

Menurut Giri, fenomena itu belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena proses pengesahan teknis Permen ESDM 14/2025 masih berjalan. Ia mencontohkan kasus kebakaran sumur ilegal di Desa Gandu, Bogorejo, yang menewaskan lima orang termasuk seorang balita, sebagai alasan kenapa legalisasi sumur rakyat mendesak dilakukan.

BACA JUGA:PKS Datang ke Kemenhan, Minta Dilatih Bela Negara Langsung oleh Sjafrie

“Regulasi baru ini diharapkan menjadi jalan keluar agar masyarakat penambang bisa beroperasi secara legal dan aman,” ujarnya.

Giri menambahkan, pengelolaan sumur tua di Ledok dan Semanggi sejatinya sudah berlangsung lama. Masing-masing memiliki ratusan titik aktif: sekitar 190 di Ledok dan 170 di Semanggi. Setelah sempat berpindah pengelola, kini BUMD kembali mengoperasikan sumur-sumur tersebut sejak 2017 dengan izin terbaru pada Juni 2025, bekerja sama dengan Pertamina EP Regional 4.

Meski begitu, kata Giri, operasional di lapangan masih menghadapi tantangan teknis dan finansial. “Kami berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan penambang dan kepatuhan terhadap aturan,” katanya.

Namun, tidak semua pihak sependapat dengan interpretasi tersebut. Tokoh masyarakat Keluk Pristiwahana mengingatkan bahwa Permen ESDM 14/2025 tidak membuka peluang eksplorasi baru. 

BACA JUGA:Kasus Ammar Zoni Bikin Heboh, Dirjen Imipas: Itu Bukan Peredaran, Cuma Hasil Razia

“Aturan Permen ESDM Nomor 14/2025 hanya memberi ruang legalisasi bagi sumur tua, idle, atau sumur rakyat yang sudah eksisting. Adapun pembukaan sumur baru wajib melalui mekanisme resmi Wilayah Kerja Migas bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” ujar Keluk.

Ia juga menyoroti perbedaan data antara Pemkab Blora dan kondisi lapangan yang menimbulkan dugaan penyalahgunaan aturan. Berdasarkan catatan, Blora memiliki lebih dari 4.000 sumur minyak tua—sebagian besar dikelola secara tradisional dan minim pengawasan.

Kondisi itu membuat risiko kecelakaan kerja terus menghantui. Karena itu, publik menekan agar Pemkab segera mengaudit data, membuka informasi secara transparan, serta memperkuat edukasi keselamatan di lapangan.

Kalau tidak, bisa-bisa semangat warga menggali minyak malah berujung tragedi baru. Permen yang dimaksudkan untuk menertibkan, justru jadi bahan bakar baru bagi kekacauan di bawah tanah Blora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News