SAH! DPR Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada yang Memuat Putusan MK
Revisi PKPU Pilkada-@dpr_ri-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar terkini dimana DPR sudah meresmikan dan menyetujui draf revisi PKPU Pilkada yang berisi tentang keputusan MK.
Mengenai keputusan yang sah ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Doli Kurnia saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI.
BACA JUGA:Bisa Dapatkan Bansos Sebesar Rp 2,4 Juta, Begini Cara Cek Penerimanya
Rapat yang dihadirkan olehnya rapat yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di Gedung DPR Minggu 25 Agustus 2024.
Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.
BACA JUGA:Promo Alfamart JSM 23-25 Agustus Dapatkan Sosis So Nice Beli 1 Gratis 1
“Setuju,” jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu. Sebagai informasi MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora Selasa 20 Agustus 2024.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Tak hanya itu saja, MK juga menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
BACA JUGA:Link Nonton Mile 22, Film Hollywood Terkenal yang Diperankan Aktor Indonesia Iko Uwais
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: