Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Bareskrim Ambil Alih Penyidikan: Sudah 12 Saksi Diperiksa

Viral ojol dilindas rantis brimob saat demo 1200-ISTIMEWA-x
Namun, keduanya diketahui telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, masih ada lima anggota Brimob lain yang saat kejadian berada di dalam rantis. Mereka belum disidang karena berkasnya masih disusun. Kelimanya dijerat pelanggaran etik kategori sedang.
BACA JUGA:Sopir Rantis yang Lindas Affan Hingga Tewas Hanya Didemosi 7 Tahun
Detail posisi mereka dalam kendaraan juga sudah diungkap:
Bripka Rohmat → sopir rantis.
Kompol Kosmas → duduk di kursi samping sopir.
Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David → duduk di kursi belakang sebagai penumpang.
Proses Masih Panjang
Djuhandhani menegaskan, proses penyidikan bakal dilakukan secara transparan dan profesional. Setelah semua tahapan rampung, Bareskrim akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Hasilnya, tentu saja nanti setelah itu kita penuhi semua, nanti akan terus kita gelarkan, akan kami sampaikan kepada penyidik,” katanya.
Publik jelas masih menanti babak berikutnya. Apalagi, kasus ini bukan cuma soal etika, tapi juga menyangkut nyawa seorang warga sipil.
Kesimpulan
Kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan setelah dilindas rantis Brimob kini resmi masuk ranah pidana dan ditangani Bareskrim. Sudah 12 saksi diperiksa, bukti CCTV dikumpulkan, dan ahli hukum hingga sosiologi bakal dilibatkan.
Dua anggota Brimob sudah dijatuhi sanksi etik berat, sementara lima lainnya masih menunggu proses sidang etik. Publik berharap, penyidikan ini benar-benar transparan dan menghadirkan keadilan, bukan hanya untuk keluarga korban, tapi juga demi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News