Tanggapi Soal Nadiem Tersandung Korupsi Chromebook Hingga Triliunan, Mendikdasmen: Tegakkan Hukum dengan Seadil-adilnya!

Tanggapi Soal Nadiem Tersandung Korupsi Chromebook Hingga Triliunan, Mendikdasmen: Tegakkan Hukum dengan Seadil-adilnya!

Mendikdasmen Abdul Mu'ti-Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau-https://cms.kepriprov.go.id/resources/uploads/2024/11/migrated_689726edab45b.jpg

POSTINGNEWS.ID --- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti akhirnya angkat bicara mengenai kasus hukum yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim

Dalam keterangannya, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa dirinya mendukung langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Ia menilai bahwa upaya tersebut merupakan bentuk keseriusan penegakan hukum di Indonesia.

"Kami tentu saja mengapresiasi langkah kejaksaan yang berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya," tegas Mu'ti di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) An-Nuur, Kabupaten Magelang, dikutip pada hari Jumat, 5 September 2025.

BACA JUGA:Kok Bisa! Usai Lindas Affan Kurniawan Hingga Tewas, Bripka Rohmat Diganjar Sanksi Demosi 7 Tahun: Gegara Blind Spot?

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti meminta masyarakat tetap berpegang pada prinsip asas praduga tak bersalah. 

Menurutnya, proses hukum yang berjalan harus dihormati dan tidak boleh langsung menghakimi seseorang.

"Ya, itu semua otoritas-otoritas aparatur kejaksaan ya. Semua proses hukum itu berjalan sesuai hukum yang berlaku, dan semua kita tentu harus mengikuti prinsip asas praduga tak bersalah," lanjutnya.

"Jadi seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah kalau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Jadi semuanya proses hukum berjalan," paparnya.

BACA JUGA:Tegas! Soal Ramai Isu Anggota DPR Nonaktif Masih Menerima Gaji dan Tunjangan, Sekjen DPR Pastikan Itu Tak Terjadi!

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah. 

Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Salemba.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Nurcahyo Jungkung Madyo selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 4 September 2025.

Dari hasil penyelidikan, kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan sangat besar, bahkan hampir mencapai angka Rp 2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News