Tegas! Soal Ramai Isu Anggota DPR Nonaktif Masih Menerima Gaji dan Tunjangan, Sekjen DPR Pastikan Itu Tak Terjadi!

Tegas! Soal Ramai Isu Anggota DPR  Nonaktif Masih Menerima Gaji dan Tunjangan, Sekjen DPR Pastikan Itu Tak Terjadi!

Sekjen DPR Indra Iskandar 1200-Parlementaria Terkini - Dewan Perwakilan Rakyat-https://berkas.dpr.go.id/pemberitaan/images/202507/Sekretaris_Jenderal__Sekjen__DPR_RI_Indra_Iskandar_saat_membuka_rapat_KORPRI_di_Gedung_Nusantara__Se20250730164551.jpg

POSTINGNEWS.ID --- Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat resmi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait penghentian fasilitas bagi anggota dewan yang berstatus nonaktif. 

Langkah ini diambil setelah pimpinan DPR menyetujui agar mereka yang dinonaktifkan tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan. 

"Sudah kami tindaklanjuti sesuai surat MKD untuk memberhentikan fasilitas terhadap anggota yang dinonaktifkan." tegas Indra, dikutip pada hari Kamis, 4 September 2025.

Menurut Indra, keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya DPR menegakkan aturan internal yang berlaku. 

BACA JUGA:592 Akun Diduga Jadi Kompor Rusuh, Polisi: Dari Instagram Sampe Grup WA Rasa Aktivis

Ia menambahkan bahwa pimpinan DPR sepakat untuk menghormati keputusan resmi MKD yang memutuskan penghentian fasilitas terhadap anggota dewan nonaktif. 

"Iya karena itu keputusan resmi, maka (pimpinan DPR) setuju," sambungnya.

Dengan begitu, kebijakan ini mempertegas bahwa anggota dewan yang kehilangan status aktif otomatis tidak berhak lagi atas hak keuangan yang biasanya diterima.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, telah mengirimkan surat kepada Kesekjenan DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota yang telah dinonaktifkan. 

BACA JUGA:Trump Kecewa Tak Disebut dalam Parade Militer China: Kita Kan Juga Nolongin Mereka!

"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji-tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan." tegas Dek Gam, dikutip pada hari Kamis, 4 September 2025.

Langkah ini bukan hanya menyasar anggota yang baru saja diberhentikan, melainkan berlaku secara umum sesuai aturan yang ada.

Dek Gam juga menegaskan bahwa aturan ini tidak terbatas pada lima anggota dewan yang baru-baru ini kehilangan statusnya akibat keputusan partai. 

Ia menyebutkan bahwa jumlah tersebut masih mungkin bertambah sesuai perkembangan kasus yang ada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News