Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan Soal Kuota Haji, KPK Cium Jejak Uang Mengalir dari Travel

Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan Soal Kuota Haji, KPK Cium Jejak Uang Mengalir dari Travel

KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas soal dugaan korupsi kuota haji. Penyidik menelusuri aliran uang dari biro travel ke pejabat Kemenag.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id – Drama politik dan ibadah bersilangan di ruang sidang penyidikan. Kali ini, panggungnya berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tempat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir bukan sebagai tamu undangan kehormatan, melainkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Senin, 1 September 2025, Yaqut tiba dengan langkah tenang di Gedung KPK pagi hari. Namun, langkahnya yang tenang itu segera tenggelam di balik 18 pertanyaan tajam yang diajukan oleh penyidik antikorupsi, menggali jauh ke dalam jantung pengelolaan kuota haji yang selama ini jadi rebutan biro perjalanan dan sumber kekuasaan simbolik di Kementerian Agama. Setelah hampir tujuh jam diperiksa, tepat pukul 16.10 WIB, Yaqut keluar tanpa banyak kata dan langsung kabur dari sorotan kamera.

Singkat dan padat, Yaqut hanya berkata bahwa ia dicecar 18 pertanyaan. Ketika wartawan mencoba menembus kabut dengan bertanya soal isi pemeriksaan, ia hanya menjawab dingin, “Tanyakan ke penyidik.”

Satu kalimat yang justru menambah aroma ketegangan seolah ada sesuatu yang besar sedang dikorek.

KPK tak membantah. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Yaqut diperiksa dengan fokus utama pada kronologi penetapan kuota tambahan haji, termasuk proses pembagiannya menjadi kuota reguler dan khusus lewat keputusan menteri.

Tapi tak berhenti di sana.

“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga reguler,” kata Budi.

Lebih dalam lagi, penyidik juga mencium aroma tak sedap, yakni dugaan aliran uang dari biro-biro perjalanan haji yang bermain di celah kuota haji khusus, mengalir kepada pihak-pihak tertentu di tubuh Kementerian Agama. “KPK mendalami aliran uang dari para travel atau pengelola biro perjalanan haji kepada pihak terkait,” ucap Budi.

Lebih dari Sekadar Yaqut

Hari itu bukan hanya Yaqut yang digarap. Beberapa saksi dari kalangan swasta dan asosiasi penyelenggara perjalanan haji juga dipanggil. Ini bukan awal, tapi kelanjutan dari proses yang sudah naik ke tahap penyidikan. Yaqut sebelumnya memang sudah dipanggil di fase penyelidikan.

Namun untuk sekarang, statusnya masih sebagai saksi. Tapi jangan cepat bernafas lega. Sebab KPK telah mengantongi Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum. Belum ada tersangka memang, tapi aroma penetapan sudah tercium, apalagi jika pemanggilan lanjutan benar-benar dilakukan.

“Jika diperlukan pemanggilan lanjutan tentu akan dilakukan,” ujar Budi. Bahkan, demi memastikan tak ada yang kabur keluar panggung, KPK masih mencegah Yaqut untuk bepergian ke luar negeri.

Sejak 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut selama enam bulan ke depan. Tak sendirian, dua nama lain ikut dicekal: mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Rp1 Triliun Raib dari Modus Kuota Tambahan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News