Partai Buruh Bakal Geruduk DPR, Status Nonaktif Sahroni dkk Diadukan ke Mahkamah Kehormatan

Partai Buruh Bakal Geruduk DPR, Status Nonaktif Sahroni dkk Diadukan ke Mahkamah Kehormatan

Partai Buruh dan KSPI akan laporkan lima anggota DPR ke MKD. Status nonaktif dinilai ilegal karena tak dikenal dalam UU MD3 dan UU Parpol.-Foto: IG @partaiburuh_-

“Parpol telah menonaktifkan sehingga parpol harus segera memberhentikan (yang bersangkutan) dari keanggotaan,” tegas Allan.

Allan menilai, meski proses PAW memang tidak instan, namun langkah tersebut menunjukkan keseriusan partai dalam menjawab desakan publik yang menginginkan wakil rakyat yang layak dan bermoral.

Setelah proses pemberhentian rampung, partai masih punya kesempatan agar mereka bisa menunjuk pengganti yang lebih kompeten dan belajar dari kesalahan sebelumnya. "Nomenklatur pemberhentian anggota DPR adalah PAW atau yang dalam hukum tata negara sering disebut dengan istilah recall,” ucap Allan.

Gugatan yang akan dilayangkan Partai Buruh ke MKD ini akan menjadi ujian publik apakah etik di parlemen hanya soal pencitraan atau masih punya substansi hukum? Saat lima nama dinyatakan “nonaktif” tapi masih duduk di kursi dewan, menerima gaji, dan tak diganti secara resmi, publik patut bertanya ini sanksi atau sandiwara?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News