Abolisi Tom Lembong, Rekonsiliasi Politik di Balik Langkah Prabowo

Abolisi Tom Lembong, Rekonsiliasi Politik di Balik Langkah Prabowo

Abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto jadi penanda rekonsiliasi elite. Langkah Prabowo disorot sebagai barter kekuasaan dan hukum.--Gambar dibuat oleh AI untuk Postingnews.id.

Memahami Abolisi dan Amnesti dalam Konteks Hukum

Secara hukum, abolisi dan amnesti merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan tuntutan atau hukuman pidana, namun terdapat perbedaan ruang lingkup di antara keduanya.

Abolisi adalah kewenangan konstitusional Presiden untuk menghapuskan seluruh akibat hukum dari suatu putusan pengadilan atau meniadakan tuntutan pidana terhadap seorang terpidana, termasuk menghentikan eksekusi hukuman yang sedang dijalankan.

Sederhananya, dengan abolisi Presiden dapat menghentikan proses hukum yang sedang berjalan dan membebaskan terpidana dari kewajiban menjalani sisa hukuman, meski status putusan bersalahnya tetap ada.

Sementara itu, amnesti berupa pengampunan yang mencabut semua akibat hukum pidana atas tindak pidana tertentu, umumnya diberikan dalam konteks pidana politik atau keamanan negara.

BACA JUGA:6 Jenis Rempah yang Bisa Tingkatkan Stamina Kamu, Jahe Cocok Jadi Booster Alami

Amnesti dapat diberikan sebelum atau sesudah putusan pengadilan. Efeknya lebih luas karena menghapus status pidana seolah-olah kesalahan tidak pernah ada.

Baik abolisi maupun amnesti hanya dapat diberikan Presiden dengan pertimbangan atau persetujuan DPR, sesuai mekanisme checks and balances yang diatur UUD 1945 Pasal 14 ayat (2), serta UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954.

Dalam hal ini, Prabowo telah mengantongi restu DPR sebelum mengeluarkan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Keputusan menghapus kasus pidana korupsi melalui abolisi dan amnesti tergolong langkah yang tidak lazim. Sebelumnya, hak abolisi/amnesti lebih sering dipakai untuk kasus bernuansa politik atau kemanusiaan, mengampuni tahanan politik atau aktivis.

BACA JUGA:3 Karakter Villain Terkuat di Anime Uzumaki Naruto, Kamu Suka yang Mana?

Pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah menilai pemberian abolisi kepada Tom Lembong (terpidana korupsi impor gula) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto (terpidana suap) merupakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.

“Itu akan menjadi preseden buruk karena bisa jadi ke depan Presiden akan dengan mudah memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat perkara korupsi, terutama yang berada pada lingkaran Presiden,” ujarnya.

Menurut Herdiansyah, secara teori hukum, amnesti/abolisi biasanya diberikan pada kasus politik, bukan kejahatan korupsi umum. Kenyataan bahwa Tom Lembong dan Hasto adalah terpidana kasus korupsi menimbulkan tanda tanya tentang dasar pertimbangan hukum pemberian pengampunan ini.

Meski demikian, pemerintah bersikukuh bahwa semua proses sudah sesuai aturan. Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga langkah Prabowo dianggap sah secara hukum formal. Dengan kata lain, dari perspektif pemerintah, Presiden sedang menggunakan hak konstitusionalnya demi kepentingan yang lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber