Sekolah Favorit Tak Lagi Bebas Titip Nama, Pakai Jalur Ordal di SPMB 2025 Terancam Skorsing NISN

Sekolah Favorit Tak Lagi Bebas Titip Nama, Pakai Jalur Ordal di SPMB 2025 Terancam Skorsing NISN

Forum Bersama Pengawasan SPMB yang menghadirkan perwakilan Kemendikdasmen, Kemendagri, KPK, Ombudsman, Polri, dan Dinas Pendidikan Kota Semarang sepakat awasi kecurangan.--Kemendikdasmen

JAKARTA – Praktik 'titip nama' dalam penerimaan murid baru kini berada di ujung tanduk.

Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 bakal diawasi ketat.

Sekolah yang nekat melanggar prosedur, seperti menerima siswa di luar daftar resmi, akan menghadapi sanksi serius: NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) tidak diterbitkan.

Peringatan ini disampaikan dalam Forum Bersama Pengawasan SPMB yang menghadirkan perwakilan Kemendikdasmen, Kemendagri, KPK, Ombudsman, Polri, dan Dinas Pendidikan Kota Semarang seperti dalam keterangan resmi Kemendikdasmen. 

Seluruh pihak sepakat bahwa penerimaan murid baru harus berlangsung transparan, adil, dan bebas dari praktik curang.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menjadi fondasi penerimaan tahun ini.

Pendekatan zonasi berbasis domisili tetap digunakan, namun dengan penyesuaian yang memberi ruang bagi kebijakan lokal.

BACA JUGA:Ayahanda Artis Cilik Farel Prayoga Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Judi Online

“Pemerintah daerah diberi keleluasaan menetapkan wilayah zonasi sesuai kebutuhan lokal. Sekolah swasta juga dilibatkan, dan banyak yang kami bantu melalui subsidi, khususnya untuk siswa dari keluarga rentan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah wajib menghitung daya tampung sekolah negeri dan swasta secara komprehensif.

Bila siswa tidak tertampung di sekolah negeri, daerah diminta menyiapkan subsidi pendidikan ke sekolah swasta, agar tidak ada anak yang putus sekolah.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Infused Water untuk Menambah Variasi Rasa Air Putih, Nomor 1 Baik untuk Pencernaan

SPMB 2025 juga mewajibkan pengumuman hasil seleksi secara terbuka dan digital, mencantumkan semua pendaftar—baik yang diterima maupun tidak. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin transparansi penuh.

“Begitu hasil diumumkan dan dikunci, sekolah tidak bisa sembarangan menambah murid. Kalau nekat, NISN tidak akan terbit. Tanpa NISN, siswa tidak tercatat di Dapodik, tidak bisa menerima bantuan pendidikan, tidak memiliki rapor resmi, bahkan bisa gagal memperoleh ijazah,” tegas Gogot.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya