Sekolah Favorit Tak Lagi Bebas Titip Nama, Pakai Jalur Ordal di SPMB 2025 Terancam Skorsing NISN

Sekolah Favorit Tak Lagi Bebas Titip Nama, Pakai Jalur Ordal di SPMB 2025 Terancam Skorsing NISN

Forum Bersama Pengawasan SPMB yang menghadirkan perwakilan Kemendikdasmen, Kemendagri, KPK, Ombudsman, Polri, dan Dinas Pendidikan Kota Semarang sepakat awasi kecurangan.--Kemendikdasmen

BACA JUGA:Ekonomi Indonesia Diprediksi Masuk 5 Besar Dunia, Presiden Prabowo: 20 Tahun Lagi

Dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suharyanto selaku Koordinator Substansi Pendidikan menegaskan bahwa SPMB 2025 harus mendorong peningkatan angka partisipasi sekolah.

Pemerintah daerah diminta mengintegrasikan aturan pusat ke dalam dokumen perencanaan daerah, termasuk penganggaran untuk subsidi siswa di sekolah swasta.

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada anggaran. Harus masuk hingga pelaksanaan di lapangan. Kalau perencanaan tidak akurat, bisa muncul anak-anak yang tercecer dan akhirnya tidak bersekolah,” ujar Suharyanto.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Infused Water untuk Menambah Variasi Rasa Air Putih, Nomor 1 Baik untuk Pencernaan

Peringatan keras datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Mardiana, mengingatkan bahwa bila sejak awal gerbang pendidikan sudah dikotori oleh suap, gratifikasi, dan pungli, maka sistem pendidikan akan tumbuh di atas fondasi yang rapuh.

“Pendidikan antikorupsi tidak hanya untuk siswa, tapi juga kepala sekolah, panitia, guru, dan dinas pendidikan. Kami dorong sistem daring untuk mempersempit ruang interaksi langsung yang berpotensi jadi celah korupsi,” katanya.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Infused Water untuk Menambah Variasi Rasa Air Putih, Nomor 1 Baik untuk Pencernaan

KPK menyoroti praktik gratifikasi terselubung, yakni pemberian tanpa permintaan langsung, tapi tetap menimbulkan konflik kepentingan. Pencegahan lebih baik daripada penindakan, dan SPMB harus menjadi contoh.

Menurut Indraza Marzuki Rais dari Ombudsman RI, persoalan utama dalam SPMB bukan sekadar teknis, tapi lebih pada kegagalan sistemik memetakan kebutuhan pendidikan.

Ombudsman membuka posko pengaduan di seluruh provinsi, serta menyusun laporan tahunan agar pengawasan bersifat terbuka.

“Kami mohon maaf jika terlihat cerewet, tapi itu demi memastikan hak anak tidak dikorbankan oleh sistem yang disalahgunakan,” ujarnya.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Infused Water untuk Menambah Variasi Rasa Air Putih, Nomor 1 Baik untuk Pencernaan

Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim, Hagnyono, menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi bagian penting dari pengawasan SPMB.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler