PENTING! PPDB Sekarang Berubah Jadi SPMB 2025, Ketahui 4 Skema Jalur Masuk Sekolah Negeri dan Kuotanya

Jalur masuk PPDB kini berubah menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), baik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
Bukan sekadar perubahan nama, kebijakan baru ini diumumkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan transparan dalam proses penerimaan murid baru.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa transformasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan PPDB sejak 2017 hingga 2024.
BACA JUGA:Waduh, SDN Tumenggung Solo Hanya Mendapatkan Satu Siswa Baru pada PPDB 2023/2024
Data menunjukkan masih adanya penyimpangan dalam proses seleksi, penurunan jumlah sekolah unggulan, serta ketimpangan persepsi terhadap sekolah negeri dan swasta.
“Kita harapkan bisa selesaikan semua itu, tetapi tetap kita perlu melakukan mitigasi sedini mungkin sehingga potensi-potensi penyimpangan, seperti proses seleksi yang tidak akuntabel, tidak transparan, ataupun tidak patuh terhadap peraturan yang sudah kita sepakati,” ujar Gogot Suharwoto, di Jakarta, Sabtu 26 April 2025 dalam keterangan resmi kepada media.
Lebih lanjut ia menambahkan ada tantangan besar yang harus dihadapi, yaitu kesenjangan mutu pendidikan.
“Kita masih punya persepsi bahwa sekolah negeri itu lebih baik dan lebih murah sehingga masih ada potensi-potensi intervensi dalam proses seleksi. Oleh karena itu, kita perlu melakukan mitigasi untuk mengatasi akar permasalahan tersebut.”
BACA JUGA:Waduh! Jumlah Peserta Didik Baru PPDB SDN 23 Lolong Kota Padang Alami Penurunan
Skema Jalur Masuk SPMB
Selanjutnya, sistem SPMB kini mengatur jalur masuk melalui empat skema, yakni domisili, prestasi (baik akademik maupun non-akedemik), afirmasi, dan mutasi.
Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB terjadi pada jenjang SMP dan SMA, di mana proporsi jalur domisili dikurangi, sementara kuota untuk jalur afirmasi dan prestasi ditambah.
Adapun untuk jenjang SD, persentase jalur penerimaan tetap dipertahankan sebagaimana sebelumnya.
Untuk SPMB SMP, kuota domisili minimal 40%, afirmasi minimal 20%, prestasi minimal 25%, dan mutasi maksimal 5%.
Untuk SPMB SMA, kuota domisili minimal 30%, afirmasi minimal 30%, prestasi minimal 30%, dan mutasi maksimal 5%.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-