Terkuak! Profil PT GAG Nikel yang 'Digeruduk' Publik Usai Heboh Garap Tambang Nikel di Raja Ampat

Terkuak! Profil PT GAG Nikel yang 'Digeruduk' Publik Usai Heboh Garap Tambang Nikel di Raja Ampat

Belakangan ini, PT GAG Nikel menjadi sorotan publik setelah kegiatan pertambangannya di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, memicu kontroversi.--GAG Nikel

BACA JUGA:Tips Menyimpan Daging Sapi agar Tahan Lama dan Segar

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 6 Juni 2025: Harga Merosot Lagi!

Pemerintah melalui Kementerian ESDM menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan pengembangan ekonomi.

Menteri Bahlil menyatakan, “Kami tetap berkomitmen pada perlindungan lingkungan, namun juga mendorong program hilirisasi yang menjadi instrumen penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.”

Ia pun mengingatkan agar masyarakat dan media berhati-hati dalam menyikapi isu-isu pertambangan agar tidak terjadi disinformasi yang dapat merugikan negara dan industri nasional.

BACA JUGA:Tips Menyimpan Daging Sapi agar Tahan Lama dan Segar

PT GAG Nikel: Sejarah dan Kepemilikan

Dikutip dari laman resmi perusahaan, PT GAG Nikel merupakan perusahaan pertambangan nikel yang sudah beroperasi di Indonesia selama beberapa dekade.

Perusahaan ini berkantor pusat di Antam Office Building Tower B, Lantai MZ, Jalan TB Simatupang No.1, Jakarta Selatan.

Sejarah perusahaan ini bermula dari penandatanganan Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998 pada tanggal 19 Januari 1998 oleh Presiden Republik Indonesia.

Awalnya, saham mayoritas PT GAG Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. sebesar 75%, sementara PT Antam Tbk. memiliki 25%.

Namun, pada 2008 PT Antam berhasil mengakuisisi seluruh saham Asia Pacific Nickel Pty. Ltd, sehingga sejak saat itu PT GAG Nikel sepenuhnya menjadi anak usaha PT Antam Tbk, perusahaan BUMN yang fokus pada pertambangan.

Saat ini, PT GAG Nikel memiliki izin pertambangan berupa Kontrak Karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017, dengan luas wilayah izin pertambangan seluas 13.136 hektar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber